Tiga Pendapat Siapa Yang Menyebabkan Mudhaf Ilaih Majrur
Ada 3 pendapat terkait siapa sebenarnya pelaku yang menyebabkan mudhaf ilaih menjadi majrur.
Pendapat Pertama
Bahwa yang menjadi ‘amil pada mudhaf ilaih adalah mudhaf.
Dan ini adalah madzhabnya Sibawaih yang merupakan imam besar madzhab bashriyyin, dan juga pendapat mayoritas para ulama nahwu.
Kata mereka : secara aturan dasar tidak ada isim yang beramal kecuali apabila dia menyerupai fi’il. Sementara fi’il tidak punya bagian dalam ‘amil jar. Tidak bisa fi’il ketemu jar. Akan tetapi orang-orang arab membatasi penggunaan huruf jar pada tempat-tempat tertentu saja. Dan mereka mengidhafahkan suatu isim kepada isim yang lain. Maka mudhaf pun menggantikan posisi huruf jar. Dan mudhaf pun ber amal sebagaimana amalannya huruf jar.
Buktinya apa? yang menunjukkan hal ini adalah mudhaf bisa bersambung dengan dhomir. Sementara dhomir tidak pernah bersambung kecuali dengan ‘amilnya.
Seperti contonya (كَتَابُكَ) maka kaf disana adalah isim dhomir, dan dia mudhaf ilaih. Dan dhomir ketika melengket dengan sesuatu menunjukkan bahwa itulah amilnya yang amilnya adalah (كِتَاب).
Pendapat Kedua
Pendapat kedua ialah para ulama yang mengatakan bahwa ‘amil pada mudhaf ilaih adalah huruf yang bersembunyi.
Seperti contohnya (غُلَامُ زَيْدٍ) takdirnya adalah (غُلَامٌ لِزَيْدٍ). Atau contoh lainnya (صُوْمُ رَمَضَانَ) takdirnya adalah (صَوْمٌ فِي رَمَضَانَ).
Pendapat ini dipegang oleh az-Zajjaj, az-Zamakhsyariy, Ibnu Ya’isy, dan Suhailiy.
Pendapat Ketiga
Bahwa yang menjadi ‘amil bagi mudhaf ilaih adalah idhafah (‘amil maknawy) yakni karena dia diidhafahkan.
Ini adalah pendapat Abul Hasan, al-Akhfasy, Abu Hayyan.
Dan yang rajih (lebih kuat) dari ketiga pendapat ini ialah pendapat yang pertama. Allahu a’lam.